Selasa, 08 Sep 2026 GamingTech & GearPop CultureEsportsEditor’s Corner
Beranda › Pop Culture
Pop Culture

Prabowo Ultimatum Korporasi Biang Kerok Karhutla

✍️ Rankku 🕒 08 Sep 2026 👁️ 0x dibaca
Prabowo Ultimatum Korporasi Biang Kerok Karhutla
Prabowo Ultimatum Korporasi Biang Kerok Karhutla Foto: CNN Indonesia

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas korporasi yang menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatra, termasuk mencabut izin-izin mereka.

Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin (7/9) menginstruksikan jajarannya menindak tegas korporasi bandel yang menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra. Instruksi tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) Penanganan Bencana Alam secara virtual.

Prabowo didampingi Seskab Teddy Indra Wijaya dalam ratas tersebut, menegaskan bahwa tindakan korporasi itu sudah kelewatan. "Kalau perlu kita segera cabut semuanya. Semua izin-izinnya kita cabut ya, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah, sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," kata Prabowo.

Daftar perusahaan penyebab karhutla akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, hingga Satgas PKH untuk dicabut perizinannya. Menurut Prabowo, pencabutan izin itu setimpal karena aksi yang dilakukan sudah melampaui batas.

Prabowo juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menyerahkan daftar 8 perusahaan yang sedang diproses dalam kasus karhutla. "Saya minta segera nama-nama korporasi itu sampaikan ke saya, yang 8 maupun yang 18," ucapnya.

Ia mengaku heran dengan kemunculan lahan-lahan perkebunan sawit baru pasca kebakaran dalam waktu singkat. "Saya tertarik dengan yang habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi, ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi, tolong diselidiki terus," ujar Prabowo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat yang sama menyebut ada 8 perusahaan yang sedang diproses terkait kasus karhutla di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Hingga kini, total ada 200 laporan polisi terkait karhutla yang sedang diproses, dengan 138 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari ratusan pelaku tersebut, 119 di antaranya memang sengaja melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan. Sementara itu, 18 orang lainnya terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran.

Listyo juga menyampaikan pemerintah menangguhkan izin pembakaran hutan dan lahan oleh warga lokal atau yang biasa disebut kearifan lokal. "Kemudian juga ada instruksi Bapak Presiden bahwa karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan atau ditiadakan," ujar Listyo.

Apabila ada oknum yang masih melanggar larangan tersebut, mereka dapat dijatuhkan sanksi mulai dari sanksi pidana, perdata, hingga administrasi. Jajaran TNI dan Polri saat ini turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan pembukaan lahan.

"Aturan lokal itu sendiri juga ada aturan-aturan, syarat-syaratnya antara lain harus dilaporkan kepala desa, harus ada sekat pembakar kemudian hasilnya dilaporkan, ditungguin, dan sebagainya," ucap Listyo.

Rankku
RankkuRedaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update