Prabowo Tegaskan Penyelidikan Korporasi Pembakar Hutan
Presiden RI Prabowo Subianto berkomitmen untuk menertibkan korporasi dan menyelidiki pembakaran hutan secara sengaja, menyoroti celah regulasi daerah dan rencana edukasi serta solusi bagi masyarakat.
Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan akan terus menertibkan korporasi dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, khususnya di kawasan gambut.
Ia menegaskan pemerintah akan terus menyelidiki korporasi yang melakukan pembakaran secara sengaja.
Prabowo menyampaikan hal itu dalam diskusi bersama sejumlah akademisi dari berbagai lembaga riset dan perguruan tinggi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (24/9).
"Kita akan selidiki terus korporasi-korporasi yang melakukan pembakaran sengaja. Yang pertama kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas," kata Prabowo dalam video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (25/9).
Prabowo menyoroti masih ada sejumlah peraturan daerah (Perda) di tingkat kabupaten yang memberikan ruang pembakaran lahan hingga dua hektare.
Ia menyatakan ketentuan itu dapat menjadi celah yang menyulitkan pengendalian apabila kebakaran meluas.
"Masih ada delapan Perda di kabupaten. Bayangkan yang mau pakai loop hole bahwa boleh bakar 2 hektare which is menurut saya complete nonsense bahwa satu orang boleh bakar 2 hektare," ujarnya.
Prabowo juga menyatakan bahwa pemerintah akan memperkuat edukasi melalui pengerahan personel TNI dan kemungkinan Polri ke daerah-daerah.
Ia mengatakan langkah itu juga akan disertai dengan penyediaan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan sarana untuk mengelola lahan tanpa melakukan pembakaran.
"Jadi saya sudah tugaskan TNI nanti mungkin Polri saya turunkan seribu perwira mayor, letkol, kolonel seribu saya turunkan ke kabupaten-kabupaten itu untuk memberi edukasi," kata dia.
Prabowo menekankan upaya itu dilakukan agar masyarakat dapat tetap mengelola lahan dan meningkatkan kesejahteraan tanpa harus melakukan pembakaran.
Ia juga menyatakan pemerintah akan menyiapkan dukungan berupa lahan maupun sarana pendukung sesuai kebutuhan.
"Solusinya sudah saya berikan. Kalau kamu butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian," ucapnya.
Selain itu, Prabowo juga menegaskan korporasi memiliki kewajiban yang ditetapkan sesuai regulasi.
Kewajiban tersebut mulai dari penyediaan menara, embung, hingga tim pemadam kebakaran.
"Setiap 5 hektare harus ada menara, setiap sekian hektare harus ada embung, setiap sekian-- sudah ada regulasi, dan kamu harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan kamu," ucap dia.

