Polri Tetapkan 196 Tersangka Karhutla, Puluhan Korporasi Diusut
Polri mengumumkan 196 tersangka Karhutla dan akan mengusut puluhan kasus korporasi terkait, dengan 57 korporasi dalam pengawasan serta potensi sanksi Rp 1 Miliar per hektare.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 196 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penanganan ini juga akan merambah pada pengusutan kasus-kasus korporasi.
Data dari Kabar24 pada Selasa, 29 September 2026, menunjukkan penetapan tersangka tersebut. Sementara itu, MetroTVNews.com melaporkan bahwa Polri menangani total 341 laporan Karhutla.
Puluhan perkara yang melibatkan korporasi juga sedang dalam tahap pengusutan oleh pihak kepolisian, menurut MetroTVNews.com. Hal ini mengindikasikan fokus penegakan hukum pada entitas bisnis yang diduga terlibat.
Selain itu, Kompas.com menyebutkan bahwa sebanyak 57 korporasi telah masuk dalam pengawasan terkait Karhutla. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) juga telah menyiapkan sanksi berat.
Sanksi yang disiapkan oleh Kemen ATR/BPN dapat mencapai Rp 1 Miliar per hektare bagi korporasi yang terbukti bersalah, sebagaimana dilaporkan Kompas.com. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelaku Karhutla.

