Selasa, 03 Nov 2026 GamingTech & GearPop CultureEsportsEditor’s Corner
Beranda › Pop Culture
Pop Culture

Polda Jambi Bergerak ke Lokasi Dalami Karhutla Dua Korporasi

✍️ Rankku 🕒 23 Sep 2026 👁️ 5x dibaca
Polda Jambi Bergerak ke Lokasi Dalami Karhutla Dua Korporasi
Polda Jambi Bergerak ke Lokasi Dalami Karhutla Dua Korporasi Foto: Koran Jakarta

Polda Jambi kembali meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan PT Samhutani dan PT REKI. Penyelidikan masih berlanjut untuk mencari penyebab dan pihak bertanggung jawab.

Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga melibatkan dua korporasi. Dua perusahaan yang tengah didalami adalah PT Samhutani dan PT REKI.

"Dua perusahaan tersebut PT Samhutani dan PT REKI sebelumnya masuk dalam penanganan perkara karhutla yang tengah didalami Polda Jambi," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko di Jambi pada Selasa.

Penyidik Polda Jambi saat ini bergerak menuju lokasi PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun dan PT REKI di Kabupaten Batang Hari untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan keterangan AKBP Hadi Handoko sebelumnya, kebakaran di areal PT REKI tercatat sekitar lima hektare. Sementara itu, di areal PT Samhutani mencapai sekitar 50 hektare.

Secara keseluruhan, luas lahan yang terbakar di dua kawasan korporasi tersebut mencapai sekitar 55 hektare.

Penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak. Untuk perkara PT REKI, tercatat tujuh orang telah diperiksa, sedangkan pada perkara PT Samhutani terdapat lima orang yang telah diperiksa.

Pemeriksaan terbaru ini bertujuan mendalami kondisi di lapangan. Namun, pemeriksaan tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.

Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap secara utuh penyebab kebakaran serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Penanganan perkara karhutla di kawasan korporasi tidak hanya berkaitan dengan bagaimana api muncul dan meluas. Aspek pengelolaan kawasan serta kesiapan sarana dan prasarana penanganan karhutla juga menjadi bagian yang akan didalami.

AKBP Hadi Handoko sebelumnya menyampaikan bahwa Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup nantinya juga akan melakukan pemeriksaan terkait sarana-prasarana dan aspek lainnya. Pendalaman tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan.

Polda Jambi sebelumnya menyatakan kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Pihak yang dianggap bertanggung jawab masih didalami oleh aparat.

Rankku
RankkuRedaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update