KPK Buka Peluang Jerat Summarecon Agung Tbk sebagai Tersangka Korporasi
KPK sedang mendalami keterlibatan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi. Hal ini terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Selasa (15/9/2026) menyebut bahwa perkara yang melibatkan Summarecon bukan kali pertama ditangani lembaga antirasuah. “Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah,” kata Taufik.
Taufik menambahkan, KPK tidak menutup kemungkinan adanya aliran dana ke perusahaan. “Nah apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,” ujarnya.
Menurut Taufik, fakta yang ditemukan penyidik masih sebatas individu yang mengurus kepentingan atas nama Summarecon. Namun, penyidikan akan mendalami aliran uang, termasuk kemungkinan aliran dana dari korporasi.
“Tetapi kami tidak menutup peluang untuk tentunya nanti ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan, nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi, begitu,” jelas Taufik.
Ia melanjutkan, jika ada manfaat yang diterima korporasi dari operasional yang menggunakan rekening perusahaan, hal itu sudah masuk konteks untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana pihak korporasi. “Nah, itu sudah masuk konteks untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi, begitu,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap dugaan penyerahan uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu diserahkan dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi (ADR) kepada Erwin (ERW), orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

