Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi dalam Kasus Transfer Pricing
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi pada Senin (7/9). Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi dengan modus transfer pricing oleh TPL periode tahun 2008-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengatakan TPL terbukti melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu dilakukan untuk menguntungkan perusahaan itu sendiri.
TPL melakukan under invoicing dengan mengubah dan memanipulasi HS Code produk pulp yang dihasilkan. Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Produk olahan bubur kertas TPL yang telah dimanipulasi administrasinya kemudian dijual. Penjualan dilakukan kepada perusahaan Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta ke perusahaan Asia Pacific Rayon di Indonesia.
Toba Pulp Lestari juga tidak memberikan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan. Dokumen tersebut seharusnya diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak pada saat pemeriksaan kewajaran harga transaksi.
Saiful menjelaskan, PT TPL tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang. Tujuannya agar tidak dilakukan pengawasan.
Dalam proses review, telaah KKP dan LHP juga tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara. Pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi milik PT TPL.
Aksi transfer pricing yang dilakukan PT TPL diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Sebelum penetapan TPL sebagai tersangka korporasi, Kejagung telah menetapkan dua orang pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka. Tersangka BP dan SR selaku pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu bertugas menjadi supervisor dalam pemeriksaan pajak dan membantu Toba Pulp memuluskan aksinya.
Direktur sekaligus Corporate Secretary Toba Pulp Lestari Anwar Lawden mengatakan perseroan telah menerima informasi terkait perkara tersebut. Perseroan saat ini masih melakukan pendalaman serta verifikasi.
Anwar Lawden menambahkan, perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

