Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi CNI Tersangka Korupsi Nikel
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat individu, termasuk eks pejabat Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sultra, serta korporasi PT CNI, sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel 2017-2020 yang merugikan negara Rp401 miliar.
Kejaksaan Agung menetapkan total empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020. Kasus ini terjadi di Sulawesi Tenggara dan melibatkan PT CNI.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyebut salah satu tersangka adalah BS. BS merupakan eks Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, ujarnya dalam konferensi pers Jumat (25/9).
Tersangka lain yang ditetapkan adalah MHI. Ia menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019. NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Satu tersangka lainnya belum diungkapkan Kejagung karena belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Selain keempat individu tersebut, Kejagung juga menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
Anang menjelaskan, kasus bermula ketika PT CNI, yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi, melakukan produksi terintegrasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. PT CNI dinilai melawan hukum karena melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
"Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel," tutur Anang.
Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, PT CNI meminta Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor. MT selaku Sekjen Kementerian ESDM periode tahun 2013-2017, bersama dengan BS, secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI.
"Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit," ucap Anang.
Selanjutnya, PT CNI meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara. Permintaan tersebut agar tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
Dengan demikian, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor. Para penyelenggara negara yang memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen manipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI.
Akibat perbuatan tersebut, Anang menyebut total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp401 miliar.

