Iding Pardi, BEI Buka Peluang IPO Usai Demutualisasi
Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Direktur Pengembangannya, Iding Pardi, menyatakan demutualisasi membuka pintu bagi IPO di masa depan, meski saat ini fokus pada _right issue_ dan IPO belum direncanakan dalam waktu dekat.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Iding Pardi, menilai opsi Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) merupakan bentuk ideal dari implementasi demutualisasi. Pernyataan ini disampaikan Iding di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang demutualisasi memberi ruang bagi BEI untuk melakukan aksi korporasi tersebut. Namun, Iding menekankan bahwa untuk tahap awal implementasi demutualisasi akan difokuskan pada skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau _right issue_.
"Kalau di POJK kan sebenarnya kalau demut itu tidak mesti IPO, tapi akan ideal nanti akan IPO," ungkap Iding. Dia menambahkan bahwa demutualisasi bisa dilakukan sebelum IPO, dengan membuka dulu siapa pemegang sahamnya, baru kemudian IPO.
Iding mengatakan, BEI belum memiliki rencana IPO dalam waktu dekat. Proses demutualisasi awal hingga IPO, berkaca pada praktik negara lain, memerlukan waktu satu hingga dua tahun tergantung kesiapan bursa terkait.
"Kami di bursa ya setelah demut itu kan ada pemegang saham baru ya semuanya harus kita rencanakan dengan baik, ketika IPO itu memang harus sudah siap," tegasnya.
BEI akan menerbitkan saham baru untuk implementasi demutualisasi. Iding menambahkan, persentase pemegang saham yang lama akan mengalami dilusi atau penurunan porsi kepemilikan.
"Kalau ada saham baru pasti terdilusi, tapi kan nanti sebenarnya ada deal harga ya yang memang harusnya harganya itu harusnya ya di atas nilai bukunya," pungkasnya.
Saat ini, aturan demutualisasi masih dalam tahap penyelesaian harmonisasi dari Kementerian Hukum. Setelah harmonisasi selesai, aturan tersebut akan ditetapkan dan diundangkan.
Pelaksanaan demutualisasi dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru atau penjualan saham yang telah dibeli kembali _(buyback)_. Namun, dalam rancangan POJK yang tengah disusun, batas maksimum kepemilikan saham BEI hanya sebesar 5%.

