Edi Saputra Hasibuan Desak Polri Usut Keterlibatan 95 Korporasi dalam Karhutla
Pemerhati hukum pidana Dr. Edi Saputra Hasibuan meminta pengusutan kasus karhutla tidak berhenti pada pelaku perorangan, melainkan juga menelusuri dugaan keterlibatan 95 korporasi.
Dr. Edi Saputra Hasibuan, pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, menilai pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia perlu diperluas sehingga tidak berhenti pada pelaku perorangan.
Menurut Edi, dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla perlu ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Jika terbukti melakukan pelanggaran, korporasi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Kita melihat Polri sangat tegas menindak pelaku karhutla. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan,” kata Edi sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta.
Hingga 16 September 2026, Polri telah menangani 219 perkara karhutla di 12 Polda dan menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Sementara itu, 95 korporasi masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan keterlibatan dalam perkara karhutla.
Edi, yang juga Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI), menegaskan proses hukum terhadap korporasi harus tetap mengedepankan pembuktian.
“Kalau ada korporasi yang terbukti melanggar hukum, jangan diberi ampun. Sanksi harus tegas, termasuk pencabutan perizinan apabila secara hukum memang memenuhi syarat untuk dicabut,” tegasnya.
Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu dasar penting dalam penegakan hukum karhutla. Pasal 108 mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran lahan, sedangkan Pasal 116 mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha serta pihak yang memberikan perintah atau memimpin kegiatan tindak pidana lingkungan.
Presiden Prabowo Minta Penyelidikan Mendalam
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mendalami unsur pidana yang mungkin dilakukan perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan.
“Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian. Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak. Kita tidak bisa lagi toleransi soal ini,” kata Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9).
Pakar hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengatakan proses hukum terhadap korporasi perlu dilakukan berdasarkan bukti yang diperoleh melalui penyelidikan dan penyidikan.
“Ini bukan sekadar retorika, melainkan sinyal kuat tentang arah kebijakan pemerintahan ke depan dalam hal perlindungan hutan dan ekosistem Indonesia,” kata Romli di Jakarta.
Menurut Romli, penanganan perkara karhutla tidak semestinya berhenti pada sanksi administratif apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur tindak pidana.

